Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulsel melaksanakan pelatihan budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM tersebut diikuti  34 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, pada Selasa (21/3).

Budaya kerja PASTI adalah nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta sejalan dengan program Pemerintah core value “BerAKHLAK” sebagai fondasi budaya kerja ASN yang professional dan “Bangga Melayani Bangsa”.

Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel St. Dwi Adiyah Pratiwi, S.H.,M.H.,M.AP., mengatakan dalam pelayanan publik,  masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan yang pasti dan terukur, sehingga pola pikir dan budaya kerja ASN harus professional dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, terdapat tiga poin penting dalam pelayanan publik, yakni sarana prasarana (Tangibilitas), proses (reliabilitas), dan petugas (responsibilitas), sehingga masyarakat berhak untuk menerima pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.

“Dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat mari kita balik persepsi, dari yang sebelumnya masyarakat tidak punya pilihan lain selain layanan dari kita, menjadi kita tidak punya kesempatan lain memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sehingga setiap pelayanan yang kita berikan selalu yang terbaik," ungkapnya

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dwi Adiyah yakin ASN dilingkungan Kemenkumham Sulsel dalam kerangka pelayanan publik mampu memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasarkan hak asasi manusia.

“Kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM itu sejalan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana hak atas pelayanan publik merupakan milik seluruh masyarakat tanpa kecuali, dan kondisi khusus pada masyarakat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas misalnya tidak mengurangi hak dan peran mereka baik sebagai pengguna maupun pengawas eksternal pelayanan publik,” ujar Dwi.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024