Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan sosialisasi program keadilan restoratif (restorative justice) kepada kalangan kelompok informasi masyarakat (KIM) guna memberikan pemahaman tentang penanganan hukum.

Kelompok informasi masyarakat yang mengikuti kegiatan sekolah internet yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Provinsi Sulbar itu di Mamuju, Rabu, menghadirkan pembawa materi oleh Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulbar, Baharuddin.

Baharuddin menyampaikan bahwa penuntutan perkara hukum yang ditangani penegak hukum bisa dihentikan tanpa berproses di pengadilan melalui program restorative justice.

Menurut dia, program keadilan restoratif ini sangat penting disosialisasikan kepada agar masyarakat memahami penanganan hukum itu.

"Pelaksanaan restorative justice ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kejahatan tidak berhubungan dengan ketertiban umum, selain pelaku bukan seorang residivis," katanya.

Ia menyampaikan bahwa penghentian penuntutan melalui restorative justice atau berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka pemulihan keadaan semula.

"Restorative justice ini dilaksanakan dengan alasan adanya pemberian maaf dari para korban, sehingga keadilan bagi pelaku dan korban, serta menghidupkan kembali hukum adat atau kearifan lokal masyarakat pada daerah setempat," katanya.

Ia juga mengatakan berdasarkan penyampaian Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada dalam buku, tetapi ada dalam hati sanubari para penegak hukum.

"Sehingga hukum harus dilaksanakan tajam ke atas dan humanis ke bawah untuk keadilan," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024