Mamuju (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bakal mengadukan PT Passokkorang kepada DPRD setempat terkait upah pekerja yang dianggap tak manusiawi.

"Kami berencana mengadukan PT Passokkorang ke DPRD Mamuju karena telah mempekerjakan buruh dengan gaji yang tidak manusiawi," kata Sekretaris Umum SBSI Mamuju Ashari Rauf di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, sebagian buruh yang dipekerjakan PT Passokkorang seperti sopir truk malah mendapatkan penghasilan gaji pokok sebesar Rp200 ribu/bulan.

"Inikan tidak benar sehingga persoalan ini harus dilaporkan ke DPRD terkait pemberian upah terhadap buruh yang mendapatkan gaji yang tidak sesuai," katanya.

Padahal kata dia, pemerintah telah mengatur tentang ketenagakerjaan dengan memberikan upah berdasarkan UMP (Upah Minum Provinsi) sebesar Rp1.006.000.

Bukan hanya itu kata dia, persoalan ini juga akan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transnmigrasi Kabupaten Mamuju.

"Disnakertrans harusnya memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Mamuju karena bukan tidak mungkin masih ada perusahaan lain juga melakukan hal yang sama," ungkap Ashari.

Jika ini dibiarkan kata dia, maka buruh yang ada di daerah ini justeru menjadi "sapi perahan" oleh pemilik perusahaan yang ada di daerah.

"PT Passokkorang merupakan perusahaan berlabel nasional. Yang memiriskan, karena dari ratusan pekerjanya ada yang mendapatkan gaji diluar batas kewajaran," ungkapnya lagi.

Olehnya itu kata dia, DPRD dan Disnakertrans juga melakukan kontrol untuk menghindari adanya buruh yang diperlakukan secara tidak wajar.

"Kita tidak kehendaki ada buruh yang diperlakukan tidak wajar oleh pengusaha yang telah menikmati kekayaan daerah. Makanya, pemerintah diminta untuk memanggil pemilik PT Passokkorang," terangnya. Iskandar Zulkarnaen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024