Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mengatakan usulan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup tetap mensyaratkan pemenuhan kompetensi berkala untuk menjaga kualitas dan mutu pelayanan.
"Jadi, tidak benar isu yang beredar, jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor, atau dokter abal-abal, karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga,' kata Arianti Anaya di Jakarta, Senin.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pemerintah mengusulkan agar STR berlaku seumur hidup melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini sedang dalam proses pembahasan.
Walau berlaku seumur hidup, kata Arianti, kualitas layanan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
"Bedanya, sertifikat kompetensi nantinya melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun. STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini, sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga,” katanya.
Arianti mengatakan saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali, termasuk dengan biaya yang timbul selama proses birokrasi, validasi, dan rekomendasi dari otoritas terkait.
“Jadi, nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani, sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” katanya.
Kementerian Kesehatan juga mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti yang sekarang ini berlaku.
Untuk memenuhi kecukupan SKP, kata Arianti, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
"Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemenuhan kompetensi tetap berlaku meski STR berlaku seumur hidup
"Jadi, tidak benar isu yang beredar, jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor, atau dokter abal-abal, karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga,' kata Arianti Anaya di Jakarta, Senin.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pemerintah mengusulkan agar STR berlaku seumur hidup melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini sedang dalam proses pembahasan.
Walau berlaku seumur hidup, kata Arianti, kualitas layanan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
"Bedanya, sertifikat kompetensi nantinya melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun. STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini, sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga,” katanya.
Arianti mengatakan saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali, termasuk dengan biaya yang timbul selama proses birokrasi, validasi, dan rekomendasi dari otoritas terkait.
“Jadi, nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani, sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” katanya.
Kementerian Kesehatan juga mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti yang sekarang ini berlaku.
Untuk memenuhi kecukupan SKP, kata Arianti, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
"Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemenuhan kompetensi tetap berlaku meski STR berlaku seumur hidup