Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 178.291 orang.

Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Kabupaten Torut Jan Heri Pakan melalui keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan penetapan DPS ini sesuai dengan hasil pendataan, pencocokan, dan penelitian petugas di lapangan.

“DPS yang ditetapkan sesuai dengan hasil pendataan, pencocokan, dan penelitian anggota pantarlih di lapangan,” ujarnya.

Jan Pakan mengatakan tahap pemilihan tetap berjalan. Tahapan penetapan DPS juga telah dilaksanakan mulai dari pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dengan rincian 151 desa, lembah, dan desa.

Jan menyebutkan ada 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 90.308 pemilih laki-laki dan 87.983 pemilih perempuan dengan total 178.291 pemilih.

Penetapan tersebut, kata dia, sesuai dengan agenda KPU Kabupaten Torut dengan nomor: 184/PL.01.2-BA/7326/KPU/326/2023 tentang Hasil Rekapitulasi DPS Pemilu 2024.

Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan DPS. Jika ada yang belum diisi bisa melapor ke PPS setempat atau bisa langsung ke KPU dengan menunjukkan identitas kependudukan agar bisa masuk daftar pemilih.

Sekda Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang yang hadir dalam rapat pleno terbuka itu berharap rapat penetapan DPS menjadi data yang akurat sehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024