Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat sebanyak 2,5 juta Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) di daerah itu telah dipadankan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 31 Maret 2023.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Sabtu, mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemadanan sebanyak 733 ribu dari total 3,2 juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra.
Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.
"Alhamdulillah, data NPWP surat pribadi atau bukan Badan yang sudah valid ke NIK itu sudah mencapai 2,5 juta. Kita dorong yang 733 NPWP yang belum ini untuk segera melakukan pemadanan," ujarnya.
Bagi Nomor Pokok Wajib Pajak (PNWP) yang belum melakukan pemadanan, kata dia, diarahkan dilakukan secara daring karena lebih mudah melalui laman DJP Online http://djponline.pajak.go.id.
Namun jika dianggap sulit, lanjut dia, maka bisa menghubungi Call Center Kring Pajak 1500200. Atau langsung ke kantor KKP tempat wajib pajak terdaftar.
"Peserta NPWP harus mencantumkan data utama, email, pekerjaan, data keluarga (KK) agar tidak salah orang. Kita harap pada 1 Januari 2024 nanti, semua NPWP sudah menggunakan format baru atau sama dengan NIK. Saat ini terus kita dorong untuk lakukan pemadanan," jelas Arridel.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: 2,5 juta NPWP Sulselbarta telah dipadankan dengan NIK
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Sabtu, mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemadanan sebanyak 733 ribu dari total 3,2 juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra.
Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.
"Alhamdulillah, data NPWP surat pribadi atau bukan Badan yang sudah valid ke NIK itu sudah mencapai 2,5 juta. Kita dorong yang 733 NPWP yang belum ini untuk segera melakukan pemadanan," ujarnya.
Bagi Nomor Pokok Wajib Pajak (PNWP) yang belum melakukan pemadanan, kata dia, diarahkan dilakukan secara daring karena lebih mudah melalui laman DJP Online http://djponline.pajak.go.id.
Namun jika dianggap sulit, lanjut dia, maka bisa menghubungi Call Center Kring Pajak 1500200. Atau langsung ke kantor KKP tempat wajib pajak terdaftar.
"Peserta NPWP harus mencantumkan data utama, email, pekerjaan, data keluarga (KK) agar tidak salah orang. Kita harap pada 1 Januari 2024 nanti, semua NPWP sudah menggunakan format baru atau sama dengan NIK. Saat ini terus kita dorong untuk lakukan pemadanan," jelas Arridel.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: 2,5 juta NPWP Sulselbarta telah dipadankan dengan NIK