Mamuju (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan di Mamuju, Kamis, mengatakan Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Kemenkumham Sulbar juga berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum pada sejumlah kabupaten di Sulbar

"Hal tersebut dilaksanakan karena  tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum, seperti Ranperda," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melaksanakan rapat penyusunan naskah akademik Raperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Hal itu sebagai bukti nyata kontribusi Kemenkumham Sulbar dalam memberikan pelayanan produk hukum sehingga dapat membangun ekonomi daerah," katanya.

Pihaknya telah memberikan masukan terkait kajian teoritis dan praktek empiris khususnya pada hasil analisa tipologi terkait pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan ratio pertumbuhan pajak daerah dan rertribusi daerah di kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2017-2022.

Kemenkumham Sulbar juga telah memberikan masukan terkait retribusi jasa usaha, untuk objek jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha telah dihapus dalam ranperda tersebut, oleh karena objeknya belum tersedia di Kabupaten Mamuju Tengah, seperti  pasar grosir maupun pertokoan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Begitu juga penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam tempat pelelangan, maupun rumah potong hewan, juga dihapus, karena belum tersedia objek retribusinya, di Mamuju Tengah. 

Ia berharap ke depan pemerintah di Mamuju Tengah dapat membangun objek pajak dan retribusi tersebut karena akan mendorong pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024