Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengingatkan bahwa kesejahteraan guru selaku tenaga pendidik berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan.
"Kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan. Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, kesejahteraan tenaga pendidiknya juga baik," kata Himmatul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Himmatul mengatakan hal itu sebagai harapan dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2023, yang diperingati setiap 2 Mei. Dia menambahkan Pemerintah juga perlu meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini belum memadai.
"Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini masih kurang memadai," tambahnya.
Dia pun juga mengingatkan Pemerintah untuk serius dalam meningkatkan kualitas guru maupun dosen, karena itu menjadi kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Himmatul, masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum. Begitu pula, kompetensi dosen di perguruan tinggi yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan kurang mendukung, antara lain beban tinggi administrasi dan gaji kurang memadai.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah perlu melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga memiliki peluang lebih besar untuk menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya selama belasan hingga puluhan tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah juga perlu secara konsisten memperbaiki dan meningkatkan sarana maupun prasarana pendidikan di Indonesia secara merata agar ideal.
"Bahkan, di daerah terpencil kondisinya lebih parah. Pemerintah perlu memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar peserta didik dapat belajar dengan baik," katanya.
Terakhir, dia mengingatkan Pemerintah untuk memprioritaskan pencapaian pendidikan karakter atau akhlak berbasis agama dan budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia karena diyakini menjadi pondasi bagi tegaknya peradaban bangsa.
Dia menyebut UUD Negara RI 1945 Pasal 31 Ayat 1 sampai 5 mengamanatkan agar Pemerintah memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan tanpa kecuali.
"Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara. Pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia. Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Himmatul.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Kesejahteraan guru berkorelasi dengan kualitas pendidikan
"Kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan. Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, kesejahteraan tenaga pendidiknya juga baik," kata Himmatul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Himmatul mengatakan hal itu sebagai harapan dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2023, yang diperingati setiap 2 Mei. Dia menambahkan Pemerintah juga perlu meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini belum memadai.
"Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini masih kurang memadai," tambahnya.
Dia pun juga mengingatkan Pemerintah untuk serius dalam meningkatkan kualitas guru maupun dosen, karena itu menjadi kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Himmatul, masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum. Begitu pula, kompetensi dosen di perguruan tinggi yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan kurang mendukung, antara lain beban tinggi administrasi dan gaji kurang memadai.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah perlu melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga memiliki peluang lebih besar untuk menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya selama belasan hingga puluhan tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah juga perlu secara konsisten memperbaiki dan meningkatkan sarana maupun prasarana pendidikan di Indonesia secara merata agar ideal.
"Bahkan, di daerah terpencil kondisinya lebih parah. Pemerintah perlu memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar peserta didik dapat belajar dengan baik," katanya.
Terakhir, dia mengingatkan Pemerintah untuk memprioritaskan pencapaian pendidikan karakter atau akhlak berbasis agama dan budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia karena diyakini menjadi pondasi bagi tegaknya peradaban bangsa.
Dia menyebut UUD Negara RI 1945 Pasal 31 Ayat 1 sampai 5 mengamanatkan agar Pemerintah memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan tanpa kecuali.
"Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara. Pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia. Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Himmatul.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Kesejahteraan guru berkorelasi dengan kualitas pendidikan