Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan ekspos tiga Ranperda di gedung DPRD setempat, Kamis, yang juga dihadiri pejabat dinas terkait Pemprov Sulsel, tim ahli penyusun Ranperda, dan inisiator Ranperda.

Ketiga Ranperda inisiatif itu tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kemudahan perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Kecil dan Menengah, serta Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.

"Ranperda ini saya kira penting kalau kita bicara soal konstruksi. Ini memang usulan sangat lama yang disampaikan teman-teman konsultan," ujar Ketua Pansus Ranperda Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Azhar Arsyad usai ekspos di kantor DPRD Sulsel, di Makassar. 

Menurut dia, karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja telah disahkan tentu harus mengikuti aturan yang ada dengan menyiapkan perlindungan hukumnya. Kenapa menjadi penting, karena Ranperda ini bisa mengatur semua hal. 

"Termasuk jasa konstruksi dengan buruh dan relasinya, sertipikasinya, memastikan bahwa buruh memiliki kompetensi ada pemberdayaannya. Jadi, ini semacam kepastian hukum untuk proses konstruksi. Bangunan itu bukan hanya konstruksi, tapi banyak pihak di dalamnya," papar Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini menekankan. 

Selain itu, kata Ketua DPW PKB Sulsel itu, Ranperda ini ingin mengatur soal jasa konstruksi  supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Sebab, selama ini tidak ada perjanjian, hanya dibawah tangan. Tapi kalau ada Perda ini, kata dia, bisa menjadi payung hukum.

"Teman-teman konsultan juga ada kepastian hukum bahwa ada perlindungan, sesuai dengan aturan ketika ada masalah, karena sudah ada landasan hukumnya," ujar Azhar. 

Hal senada disampaikan Ketua Pansus Ranperda Kemudahan perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Kecil dan Menengah Andi Irwandi Natsir yang menekankan bahwa ranperda tersebut akan memberikan angin segar bagi usaha perkoperasian. Bahkan ada beberapa hal penting telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

"Termasuk bagaimana pemerintah memberikan pembekalan, dan bagaimana terkait koperasi syariah dan koperasi tidak hanya diawasi Dinas Koperasi, tapi juga OJK terkait Koperasi simpan pinjam. Inilah hal yang penting menjadi landasan hukum bagi pelaku koperasi untuk menjalankan usahanya," papar Irwandi. 

Melalui ekspos Ranperda tersebut, kata dia, maka usaha Koperasi jauh lebih aman dan terjamin serta pemikiran sistem Koperasi tidak lagi seperti dulu, ada Koperasi bodong dan lain-lain termasuk beberapa persoalan yang muncul ke permukaan. 

"Semoga hadirnya regulasi ini bisa meredam hal-hal negatif terkait usaha koperasi. Meskipun sebelumnya sudah ada Perda nomor 7, tapi Ranperda ini akan disempurnakan mengikuti Undang-undang baru tentang koperasi," katanya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024