Makassar (ANTARA) - Komisi III DPRD Enrekang membahas persoalan dan strategi percepatan penurunan stunting dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan (BKKBN Sulsel).

"Kunjungan kami di sini untuk membahas persoalan dan strategi percepatan penurunan stunting di Enrekang," kata Ketua Komisi III DPRD Enrekang Rahmat di sela audiensi dengan Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Hj Andi Ritamariani di Makassar, Jumat.

Turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Ikrar Eranbatu dan Kepala DPPKB Enrekang, Darmiati Siampa, Tim Satgas Stunting Sulsel serta Ketua Pokja lingkup Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan.

Ikrar pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan BKKBN Sulsel menerima kunjungan DPRD Enrekang untuk membahas persoalan stunting di Enrekang.

Dia berharap melalui pembahasan dan diskusi tersebut muncul langkah-langkah dan strategi yang diperoleh bersama dalam percepatan penurunan stunting, utamanya inovasi yang dilakukan oleh kabupaten yang sukses menurunkan stunting, sehingga dapat dipadukan dengan program dan kegiatan yang ada di Enrekang.

"Kami sangat mengapresiasi atas strategi penanganan stunting yang dilakukan dinas KB Enrekang serta Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan. Kami siap dan berkomitmen mengawal anggaran stunting di Kabupaten Enrekang," ujar Ikrar.

Kepala BKKBN Sulsel, Andi Rita menyambut baik kunjungan anggota legislatif Enrekang ini. Ia mengatakan permasalahan stunting merupakan tanggung jawab bersama dan seluruh elemen bangsa, sebab stunting merupakan ancaman kualitas generasi bangsa di masa mendatang.

"Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang utamanya pada masa 1.000 hari pertama kehidupan. Hal ini juga bisa disebabkan karena kondisi sanitasi yang buruk," jelasnya.

Lebih lanjut Andi Rita mengatakan, Program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) merupakan program prioritas nasional seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024