Makassar (ANTARA) - Kepala Satuan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Suprapto memimpin pemusnahan barang sitaan di Lapas Kelas I Makassar.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu langkah progresif menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM RI terkait maraknya pengaduan Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online atau online, pungli dan lainnya,” katanya di Makassar, Rabu.

Suprapto mengatakan, barang yang dimusnahkan yang disita dari tahun 2022 hingga 2023 berupa 113 telepon genggam (Hp), 1 unit smart device (tab), 1 unit laptop, 1 unit keyboard, 75 unit charger, 98 unit headset, modem 1 unit, dan senjata tajam 14 unit.

Menurut Kadivpas, pemusnahan ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Kanwil Kemenkes Sulsel, Liberti Sitinjak, yang menginginkan Lapas/Rutan di Wilayah Sulsel bebas dari pungli, peredaran narkoba dan narkoba. lainnya sesuai dengan yang diperintahkan Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta seluruh sipir untuk selalu waspada dan memperhatikan barang-barang pengunjung yang akan diselundupkan ke dalam Rutan.

"Jadi semua barang yang disita, hari ini kita musnahkan. Ini bukti Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak main-main dengan segala bentuk pelanggaran di Lapas/Rutan," ujarnya.

Suprapto berharap ke depan seluruh Lapas/Rutan di Sulsel memusnahkan semua barang sitaan secara transparan.

“Pemusnahan harus dilakukan secara transparan, tidak boleh ada anggapan barang sitaan tidak dimusnahkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam penghancuran tersebut Kalapas Makassar Hernowa, Kabid Pembinaan Rahnianto dan petugas Tata Usaha Lapas Makassar.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024