Makassar (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit KUR Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Pangkajene Kabupaten Kepulauan (Pangkep) sejak 2018-2021 .

"Penyidik telah menaikkan status lima orang saksi yakni dua laki-laki dan tiga perempuan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR atau Kupedes BRI," kata Asisten Pidana Khusus Ketua Kejaksaan Sulsel Yudi Triadi. saat melepas kasus dengan tersangka di Kejaksaan Sulsel, Makassar, Senin malam.

Para tersangka, kata Yudi, adalah pria berinisial FF sebagai mantri atau tenaga pemasaran mikro BRI yang memiliki otoritas perbankan, termasuk menyetujui pemberian kredit. Selanjutnya laki-laki berinisial H dan perempuan berinisial MS, SM, dan S masing-masing bertindak sebagai calo untuk mencari orang yang akan diberikan kredit.

Penetapan kelima tersangka tersebut, kata dia, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP. Setelah ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

Berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sudan Selatan, ada dua jenis penahanan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023. Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Makassar. Rutan Kelas I," jelasnya Yudi kepada wartawan.

Akibat perbuatan tersangka FF selaku menteri telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Marketing, Relationship Manager (RM) dana di BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama tersangka lainnya sehingga menyebabkan Bank BRI menderita kerugian akibat penyalahgunaan 52 debitur sebesar hingga lebih dari Rp1,5 miliar, sebagaimana dilaporkan Tim Investigasi Audit BRI unit Mappasaile pada 2023.

Modus operandi tersangka sejak 2018-2021, kata Yudi, tersangka FF selaku tertib menerima pengajuan kredit dari sejumlah debitur melalui tersangka H yang bertugas mencari nasabah yang mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, kemudian dengan mudah diproses oleh tersangka FF.

"Tersangka makelar lainnya H mendatangi warganya atau kerabat dekatnya untuk siap mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang atau tanda terima kasih saat kredit dicairkan dan berjanji tidak akan dicicil atas pengambilan kredit tersebut," ujarnya. dikatakan.
 

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit KUR/Kupedes BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep digiring penyidik kejaksaan menjalani penahanan di Rutan Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (22/2). /5/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Selain itu, tersangka menyiapkan dokumen pengajuan kredit calon debitur yang sudah siap untuk ditempel atau disamarkan (istilah perbankan) antara lain menyiapkan profil usaha, tempat tinggal dan memberikan instruksi bila ada pertanyaan dari petugas BRI saat survey lapangan. Tersangka H juga mendampingi FF saat survey lokasi debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputuskan oleh pimpinan unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta datang ke BRI unit untuk membuka rekening tabungan dan akad kredit didampingi broker. Setelah pencairan pulsa, nasabah melakukan tarik tunai atau tarik tunai di agen BRIink yang ditunjuk oleh broker.

"Nasabah ini akan diberikan hadiah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, kemudian uang tunai, buku tabungan dan ATM akan diserahkan kembali kepada para calo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi. 2 ayat (1)

dan 3 Juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan dari tindak pidana korupsi.

Berita ini juga sudah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulsel tetapkan lima tersangka kasus kredit KUR BRI Pangkep


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024