Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyosialisasikan layanan bantuan hukum secara gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenag Sulsel Nasruddin di Parepare, Kamis, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi itu merupakan bagian dari edukasi kepada tahanan yang perkaranya belum mendapatkan putusan di pengadilan.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang yang perkaranya belum mendapatkan putusan di pengadilan ataupun yang akan mengajukan upaya hukum, baik di tingkat banding, kasasi ataupun peninjauan kembali," ujarnya.

Nasruddin pun menyampaikan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum bagi tahanan di lapas dan rutan tersebut dilaksanakan oleh fungsional penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Negara hadir memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi para tahanan yang ingin berkonsultasi dapat mendatangi ruangan Posbakum (pos bantuan hukum) yang tersedia," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Devita mengatakan terdapat 33 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya di Kota Parepare ada OBH Citra Keadilan Parepare.

Sedangkan di Kabupaten Pinrang terdapat tiga OBH, antara lain Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang, dan Pos Bantuan Hukum Peradri Pinrang.

"Masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar Devita.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi bantuan hukum secara gratis tersebut mendapatkan respon positif oleh para tahanan di Lapas Parepare dan Rutan Pinrang.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024