Makassar (ANTARA) - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada sejumlah tenaga kesehatan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bergabung sebagai PPPK. Kehadiran saudara diharapkan akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah kita. Semoga dengan adanya pengangkatan ini, kita dapat memperkuat sistem kesehatan kita dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Iksan Iskandar saat menyerahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan di Jeneponto, pada Senin (29/5).

Bupati Iksan menyampaikan apresiasinya kepada tenaga kesehatan yang telah berhasil mengikuti seleksi dan berhasil memperoleh pengangkatan PPPK. Bupati Jeneponto Iksan Iskandar (dua kiri) dan Wakil Bupati Jeneponto H Paris Yasir (dua kanan) saat penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/5/2023). ANTARA/HO-Humas Diskominfo Jeneponto
Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat.

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya terealisasi dengan penyerahan SK oleh Bupati.

Tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK berasal dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka akan ditempatkan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga kesehatan PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan yang professional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Bupati Jeneponto Iksan Iskandar foto bersama PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/5/2023). ANTARA/HO-Humas Diskominfo Jeneponto
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan melalui penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024