Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Program Manager Perludem, sekaligus anggota koalisi tersebut, Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya menyoroti pasal dalam PKPU yang menghilangkan syarat masa jeda lima tahun terhadap mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
“Apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam PKPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik,” ujar Fadli.
Adapun PKPU yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Menurut Fadli, PKPU tersebut tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Itu sama sekali tidak ada dalam Putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun, sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg,” terang Fadli.
Dia mengatakan Putusan MK yang mengatur masa jeda lima tahun terhadap mantan koruptor untuk menjadi caleg telah dirasa cukup, sebab dapat memberi efek jera kepada koruptor dan politisi yang lain.
“Dalam Putusan MK dikatakan jeda lima tahun ini untuk memberikan waktu kepada mantan terpidana agar bisa diterima kembali oleh masyarakat, dia bisa beradaptasi lagi atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi pemilu,” ujarnya.
Namun, Ia menilai hal tersebut dihilangkan dalam PKPU yang baru. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk memberi peringatan kepada KPU.
“Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK adalah pelanggaran serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilunya akan bermasalah,” kata dia.
Selain itu, Fadli juga menyebut Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU untuk melakukan revisi terhadap PKPU yang dimaksud.
“Kita tentu harus mendesak KPU untuk merevisi peraturan ini,” ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi sipil audiensi dengan MK terkait PKPU pencalegan eks koruptor
Program Manager Perludem, sekaligus anggota koalisi tersebut, Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya menyoroti pasal dalam PKPU yang menghilangkan syarat masa jeda lima tahun terhadap mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
“Apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam PKPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik,” ujar Fadli.
Adapun PKPU yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Menurut Fadli, PKPU tersebut tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Itu sama sekali tidak ada dalam Putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun, sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg,” terang Fadli.
Dia mengatakan Putusan MK yang mengatur masa jeda lima tahun terhadap mantan koruptor untuk menjadi caleg telah dirasa cukup, sebab dapat memberi efek jera kepada koruptor dan politisi yang lain.
“Dalam Putusan MK dikatakan jeda lima tahun ini untuk memberikan waktu kepada mantan terpidana agar bisa diterima kembali oleh masyarakat, dia bisa beradaptasi lagi atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi pemilu,” ujarnya.
Namun, Ia menilai hal tersebut dihilangkan dalam PKPU yang baru. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk memberi peringatan kepada KPU.
“Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK adalah pelanggaran serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilunya akan bermasalah,” kata dia.
Selain itu, Fadli juga menyebut Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU untuk melakukan revisi terhadap PKPU yang dimaksud.
“Kita tentu harus mendesak KPU untuk merevisi peraturan ini,” ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi sipil audiensi dengan MK terkait PKPU pencalegan eks koruptor