Mamuju (ANTARA) - Satuan Resmob Polda Sulbar Polres Mamuju menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Mamuju Kompol Iskandar, Senin mengatakan, ASN yang ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan berinisial IR bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.

"Orang ASN yang ditangkap terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR," kata Iskandar.

Penangkapan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju, kata Kapolres, berdasarkan tiga laporan polisi, yakni Nomor: LP/144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan keterangan R /Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI," tegas Iskandar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju, Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut adalah dengan menyewakan mobil korban kemudian menjual mobil sewaan tersebut kepada orang lain.

"Sampai saat ini sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 700," kata Jamaluddin.

Orang ASN itu, lanjut Kasat Reskrim, masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Mamuju.

“Untuk sementara IR diamankan sementara di sel tahanan Satreskrim Polres Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal tersangka yakni pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun hukuman penjara,” tegas Jamaluddin.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR untuk segera melapor ke Polres Mamuju.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan IR agar segera melapor ke Polres Mamuju,” kata Jamaluddin.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Mamuju tangkap oknum ASN terkait dugaan penipuan

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024