Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mengajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mendukung program merek kolektif melalui Gerakan "One Village One Brand".

" Kami mengajak BUMDes untuk mendukung program merek kolektif melalui "One Village One Brand' sebagai upaya melindungi dan mempromosikan produk lokal unggulan di setiap desa di Sulbar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, di Mamuju, Selasa.

Gerakan "One Village One Brand" tersebut merupakan bagian dari kampanye pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di setiap komunitas dan pelaku usaha memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kata Parlindungan, mencatat peningkatan signifikan permohonan pencatatan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia pada tiga tahun terakhir.

Ia menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun merek.

"Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM Sulbar akan memaksimalkan kinerja di bidang kekayaan intelektual dalam mendukung pencapaian target pemerintah tersebut sehingga menghadirkan merek unggulan dari setiap desa," ujar Parlindungan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menjelaskan merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa.

"Termasuk, pengawasan yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya," jelas Rahendro Jati.

Merek kolektif adalah solusi ekonomis bagi pelaku UMKM di desa, di mana satu merek yang dapat digunakan bersama-sama dapat diinisiasi BUMDes sehingga mempermudah proses administratif dan muaranya adalah menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas, paparnya.

Tahun ini, kata dia, DJKI akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan pengembangan merek dan pemanfaatan melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic).

"Rangkaian program ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek," terang Rahendro Jati.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024