Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektare dan estimasi nilai Rp30,66 triliun sejak 2021 hingga 30 Mei 2023.
"Dari keseluruhan langkah tersebut, perolehan paling banyak berasal dari pemulihan aset," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa.
Secara rinci, perolehan tersebut terdiri atas sebanyak Rp1,11 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain senilai Rp14,77 triliun dengan luas 1.784,34 ha dan penguasaan fisik aset properti sebesar Rp9,28 triliun dengan luas 1.862,91 ha.
Kemudian, mencakup pula penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp3 triliun dengan luas 278,6 ha serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai senilai Rp2,49 triliun dengan luas 54 ha.
Sejak dibentuk pada pertengahan 2021, Rionald menuturkan Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, atau penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur atau obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.
Demikian pula, terkait dengan aset properti, dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L untuk pemulihan hak negara.
Maka dari itu, dirinya mengucapkan terima kasih secara khusus pada seluruh pihak karena dengan kerja sama dari 12 instansi, Satgas BLBI bisa terus melakukan pemulihan aset.
"Kami mendapat penguatan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya ketika kami hendak kembali mengambil alih terhadap berbagai properti tersebut," ungkapnya.
Dengan perkembangan tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini pun berharap masa tugas Satgas BLBI yang akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang lantaran kerja sama sudah terjalin dengan baik selama ini.
Namun demikian, Satgas akan menyerahkan keputusan perpanjangan masa tersebut kepada tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saat ini, kami tetap akan menyiapkan dokumentasi dan bukti atas seluruh proses kerja untuk persiapan pelaporan kepada Bapak Presiden yang akan kami sampaikan melalui pengarah pada bulan Oktober nanti," tutur Rionald.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI catat perolehan aset dan PNBP senilai Rp30,66 triliun
"Dari keseluruhan langkah tersebut, perolehan paling banyak berasal dari pemulihan aset," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa.
Secara rinci, perolehan tersebut terdiri atas sebanyak Rp1,11 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain senilai Rp14,77 triliun dengan luas 1.784,34 ha dan penguasaan fisik aset properti sebesar Rp9,28 triliun dengan luas 1.862,91 ha.
Kemudian, mencakup pula penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp3 triliun dengan luas 278,6 ha serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai senilai Rp2,49 triliun dengan luas 54 ha.
Sejak dibentuk pada pertengahan 2021, Rionald menuturkan Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, atau penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur atau obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.
Demikian pula, terkait dengan aset properti, dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L untuk pemulihan hak negara.
Maka dari itu, dirinya mengucapkan terima kasih secara khusus pada seluruh pihak karena dengan kerja sama dari 12 instansi, Satgas BLBI bisa terus melakukan pemulihan aset.
"Kami mendapat penguatan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya ketika kami hendak kembali mengambil alih terhadap berbagai properti tersebut," ungkapnya.
Dengan perkembangan tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini pun berharap masa tugas Satgas BLBI yang akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang lantaran kerja sama sudah terjalin dengan baik selama ini.
Namun demikian, Satgas akan menyerahkan keputusan perpanjangan masa tersebut kepada tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saat ini, kami tetap akan menyiapkan dokumentasi dan bukti atas seluruh proses kerja untuk persiapan pelaporan kepada Bapak Presiden yang akan kami sampaikan melalui pengarah pada bulan Oktober nanti," tutur Rionald.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI catat perolehan aset dan PNBP senilai Rp30,66 triliun