Makassar (ANTARA) - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Sulawesi Selatan H Khaeroni mengakui pihaknya menindaklanjuti kebijakan dari Kemenag pusat untuk membuka Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan.
"Pelunasan ini dibuka pada 8 - 12 Juni 2023 sesuai hasil Keppres seperti yang dilansir Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Bapak Saiful Mujab," kata Khaeroni di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan mulai hari ini itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Regulasi itu yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Khaeroni mengutip pernyataan Saiful Mujab.
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
Pada pelunasan ini, lanjut dia, juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan.
"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
"Pelunasan ini dibuka pada 8 - 12 Juni 2023 sesuai hasil Keppres seperti yang dilansir Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Bapak Saiful Mujab," kata Khaeroni di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan mulai hari ini itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Regulasi itu yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Khaeroni mengutip pernyataan Saiful Mujab.
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
Pada pelunasan ini, lanjut dia, juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan.
"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.