Makassar (ANTARA) - Aparat kepolisian merilis seorang pelaku pembunuhan berinisial JS (24), profesi penjual nasi goreng, yang ditangkap setelah menghabisi pacarnya berinisial M (21) telah hamil empat bulan, di Pondok Madinah, Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Dari hasil penyelidikan, dari keterangan saksi yang ada, juga diperoleh barang bukti diantaranya pakaian, obat. Akhirnya, kita menyimpulkan ada satu orang inisial NJ. Dia adalah pacar korban yang patut kita duga pelaku pembunuhan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajb saat rilis tangkapan di Polsek Tamalanrea Makassar, Senin. 

Korban M tersebut diketahui merupakan mahasiswa Unhas Fakultas Kehutanan angkatan 2022 dan berpacaran dengan pelaku. Korban diketahui sudah hamil empat bulan, namun pelaku baru sebulan berpacaran dengan korban. 

"Keterangan pelaku baru pacaran satu bulan, tapi (korban sudah) hamil empat bulan," ucap mantan Kapolres Kota Palembang ini 

Dugaan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekira pukul 18.15 Wita setelah sejumlah saksi menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan di kosnya Jalan Sahabat Raya Pondok Madinah, Tamalanrea. 

Kejadian tersebut terungkap saat pihak keluarga menghubungi polisi, mendengar korban meninggal dunia dan sedang berada di ruang jenazah Rumah Sakit Unhas.

Tim dari Polsek Tamalanrea langsung menuju tempat kejadian, namun jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit. Petugas memeriksa sejumlah saksi rekan korban termasuk kekasihnya, kemudian jenazahnya di bawa ke Rumah Sakit Bayangkara. 

Dari keterangan rekannya Hikma dan Misbahul Jannah pada Minggu, pukul 18.15 Wita, bahwa penampungan air di kos itu tidak bisa penuh, sehingga mengecek kamar korban setelah mendengar air di kamar mandi tumpah. Setelah ditelepon korban tidak merespons sehingga mereka masuk ke kamarnya. 

Saat itu, korban terlihat dalam posisi tidur terlentang dan tangan korban lebam kebiruan, muka korban kelihatan membiru, dan bibirnya hitam lebam serta ada bekas darah kering di mulut dan hidung keluar busa. Selanjutnya menghubungi JS lalu dibawa ke rumah sakit Unhas menggunakan mobil transportasi daring bersama saksi. 

"Dari hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bayangkara dan juga otopsi daripada Labfor, didapatkan bahwa ada beberapa luka akibat hantaman kekerasan. seperti mata sebelah kiri, kepala di bagian belakang juga ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang," tuturnya. 

"Kemudian, dari hasil autopsi di dalam tubuh korban, ada janin bayi berusia empat bulan setelah dilakukan visum dan otopsi," ungkap Kapolres Ngajib. 

Mengenai motifnya, dari keterangan pertama pelaku meminumkan obat untuk menggugurkan kandungan janin yang ada di tubuh korban, namun naas korban diduga kelebihan dosis. Diduga korban juga mendapat kekerasan dari pelaku. 

"Korban meninggal karena kekerasan, keluar darah, busa dari mulut dan hidungnya. Dari hasil autopsi juga ada dugaan bahwa terjadi kekerasan. Dari situlah disimpulkan, meninggalnya ini akibat minum obat berlebihan, dan kekerasan. Perempuan (korban) ini dari diberikan obat, kemudian dilakukan kekerasan," ungkap Ngajib menjelaskan. 

Polisi menggunakan Pasal 338 KUHPidana dengan  ancaman pidana penjara 15 tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada motif lain. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024