Mamuju (ANTARA) - Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserve Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan edukasi kepada siswa-siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Mamuju terkait risiko prostitusi online atau daring terhadap kalangan remaja di daerah itu.

"Kalangan remaja berisiko menjadi korban ataupun pelaku prostitusi online jika tidak dibentengi," kata Kepala Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar Komisaris Polisi Suhartono, pada program Jumat Curhat di SMAN 1 Mamuju, Jumat.

Jumat curhat yang mengangkat tema "literasi digital dan selamatkan anak sekolah dari risiko korban maupun pelaku prostitusi online" itu, kata Suhartono, sebagai respon pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan dua korban, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

"Hal itu sebagai upaya untuk mencegah dan menyelamatkan anak sekolah yang tentunya masih di bawah umur dari risiko menjadi korban maupun pelaku prostitusi online," jelas Suhartono.

Selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, menurut dia, perhatian orang tua dan keluarga serta faktor pengangguran juga menjadi penyebab terjadinya prostitusi daring itu.

"Ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan latar belakang kompetensi dan pendidikan, memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap berpotensi dengan perilaku yang adakalanya menyimpang, bahkan berbuat kriminal," ujarnya.

Ia menjelaskan prostitusi online, terutama dengan pelaku dan korban anak di bawah umur, idealnya bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja, tetapi membutuhkan kepedulian yang merupakan tanggung jawab bersama, baik orang tua, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pemerintah.

"Pengusaha penginapan juga harus membuat aturan yang ketat bagi pengunjung. Jadi, semua stakeholder diharapkan agar bersinergi untuk menjaga anak-anak kita dari dampak 'jouvenille deliquency atau kenakalan remaja yang berdampak pada perbuatan kriminal," jelas Suhartono.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kejahatan siber, terutama yang berkaitan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online, apalagi korbannya anak di bawah umur.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024