Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus berupaya mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengingat hingga kini baru sekitar dua persen penduduk yang mengaktivasi dokumen digital itu dari target nasional sebesar 25 persen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi, di Makassar, Senin, mengatakan IKD sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Sehingga pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital untuk masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel," ujarnya saat membuka rapat koordinasi terkait percepatan penerapan IKD di lingkup Pemprov Sulsel.

Ia mengatakan Identitas Kependudukan Digital merupakan aplikasi berbasis android dan IOS yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi ini antara lain, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Penerapan IKD tersebut selain mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, juga meningkatkan kemanfaatan IKD bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Andi Aslam mengingatkan bahwa tidak ada pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang tidak menggunakan dokumen kependudukan.

"Maka dari itu, agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pelayanan publik," ujarnya.

Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyukseskan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital di perangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil terdekat, atau pada saat acara ini berlangsung.

"Kami berharap antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota serta Pemerintah Pusat terus bersinergi dan saling support terhadap program-program Adminduk untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik utamanya dalam percepatan pelayanan Adminduk kepada masyarakat," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel Iqbal Suhaeb mengatakan target nasional sebesar 25 persen untuk Sulsel dan saat ini baru dua persen atau masih jauh dari target yang diberikan pemerintah pusat.

Untuk itu, salah satu upaya untuk mempercepat yakni mewajibkan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel agar memberikan contoh penerapan Identitas Kependudukan Digital.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024