Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melepas sebanyak 65 petugas kesehatan hewan kurban yang akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban di Sulsel.

Pelepasan puluhan petugas ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi menyampaikan penting diperhatikan keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, yang rencananya akan dilaksanakan pada 29 Juni 2023 mendatang.

Pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan dengan memperhatikan perlakuan warga terhadap hewan kurban sesuai standar kesejahteraan hewan.

"Hewan tidak diperlakukan semena-mena selama pemeliharaan dan saat menjelang proses pemotongan. Selain itu kesejahteraan hewan harus dipastikan ketika sebelum disembelih," ujar Andi Aslam.

Petugas kesehatan hewan kurban yang dilepas didominasi dari pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel sebanyak 40 orang dan selebihnya berasal dari Perwakilan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel, perwakilan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Sulsel, pengurus DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel.

Sementara Kepala Dinas Peternakan Sulsel Nurlina Saking mengemukakan bahwa Pemprov Sulsel menghimpun lembaga terkait agar bisa memberikan layanan berupa jaminan keamanan, halal, toyyib (baik) pada hewan-hewan qurban yang akan disembelih.

Petugas kesehatan yang tersebar di berbagai daerah akan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diberikan kepada warga dalam bentuk surat kesehatan hewan sebagai jaminan pada hewan ternak terkait kelayakan menjadi hewan kurban.

"Kita mau hewannya aman, sehat, utuh dan halalnya terjamin. Bukan hanya ada daging tapi yang dibutuhkan daging yang bermutu," kata Nurlina.

Nurlina menyebut, Dinas Peternakan Sulsel hendak memberikan tanda berupa barcode rider pada hewan ternak yang telah diperiksa, fungsinya agar keadaan dan identitas hewan ternak bisa diakses oleh siapa saja.

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang masih menolak karena ditakutkan cacat dan menyalahi unsur syariat hewan yang bisa dikurbankan. Padahal, ini telah dibolehkan dan dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penandaan itu tidak menjadikan hewan kurban urban cacat secara syariat.

"Sebenarnya itu sedang kita jalankan namun belum bisa optimal karena adanya pemahaman-pemahaman terkait hewan kurban yang masih jadi pembatas dalam aplikasi itu," kata dia.

Ketersediaan hewan qurban tahun 2023 ini mencapai 75.289 ekor sapi, 2.406 ekor kerbau dan 33.279 ekor kambing. Sebagian besar hewan yang disembelih untuk qurban berasal dari pasokan lokal.

Diperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban 2023 di Sulsel akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022, sebanyak 49.906 ekor hewan kurban yang telah disembelih, kambing 5.773 ekor dan sapi 44.041 ekor.
 
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sulsel lepas 65 petugas kesehatan hewan jelang Idul Adha

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024