Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 88 Pusat Kesehatan Masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Barat telah menerapkan teknologi informasi kesehatan yaitu rekam medis elektronik (RME) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dari 98 jumlah puskesmas di Sulbar sekitar 88 di antaranya telah mengimplementasikan RME dalam melayani pasien meningkatkan kesehatan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Asran Masdy di Mamuju, Jumat.
Implementasi RME merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem administrasi kesehatan seusia Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Menurut dia, dalam melaksanakan implementasi RME pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga medis di puskesmas telah dilaksanakan sebagai kebutuhan dalam mengoperasikan sistem RME.
Ia menjelaskan, RME memberikan kemudahan kolaborasi antara tenaga medis serta mengurangi kesalahan administrasi, yang akan berdampak bagi efisiensi dalam proses penanganan pasien.
"Sistem RME memiliki banyak manfaat, karena sistem administrasi akan cepat dilakukan, sistem RME melakukan penyimpanan dan pengelolaan data pasien secara elektronik," katanya.
Ia berharap, dengan teknologi RME dengan memanfaatkan informasi dalam administrasi kesehatan yang lebih baik akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta membuat penanganan pasien menjadi lebih cepat dan akurat.
"RME sistem modern dan efisien melalui transformasi teknologi kesehatan, semoga bermanfaat dan meningkatkan pelayanan pada sejumlah fasilitas kesehatan di Sulbar," ujarnya.
Berita Terkait
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Rabu, 15 Mei 2024 17:42 Wib
BPJS Kesehatan : Tidak ada narasi penghapusan kelas bagi peserta JKN pada Perpres 59/2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:11 Wib
Menkes RI mengaku belum teken penghapusan Kelas BPJS kesehatan
Selasa, 14 Mei 2024 17:02 Wib
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Dinkes Sulsel kerahkan tenaga kesehatan ke daerah terisolir Luwu
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib