Mamuju (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindak tegas para penyuluh agama yang menikah di bawah umur.

“Kementerian Sulbar menindak tegas para penyuluh agama yang menikahkan anak di bawah umur guna mendukung program pemerintah menekan perkawinan anak usia dini,” kata Kepala Kementerian Sulbar Syafruddin Baderung di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pernikahan dini perlu mendapat perhatian dan penanganan serius, terutama dari para Kepala Urusan Agama (KUA) se-wilayah Sulbar, penghulu dan penyuluh agama.

Dikatakannya, para konselor yang menikahkan anak di bawah umur akan ditindak tegas, sehingga setiap konselor diminta untuk tidak menikahkan anak di bawah umur.

Menurutnya, pernikahan dini terus terjadi dan harus dicegah karena jumlahnya mencapai 11,70 persen, jika tidak dicegah akan berdampak buruk bagi institusi Kementerian Provinsi Sulbar.

Ia meminta Kepala KUA, penghulu dan penyuluh berperan aktif memberikan edukasi dan penjelasan kepada masyarakat untuk menekan perkawinan di bawah umur di Sulbar.

Kementerian Sulbar telah memberikan bimbingan teknis kepada fasilitator bimbingan perkawinan untuk menekan pernikahan dini di Sulbar.

“Tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dengan tidak menikahkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Ia meminta Kepala KUA dan penghulu tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra Kementerian Sulbar dalam menjalankan tugasnya.

 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024