Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan kegiatan politik yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sepanjang dilakukan atas nama pribadi. , dan tidak melibatkan jabatan Presiden.
"Tidak terlalu masalah. Menurut kami tidak terlalu masalah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
 
Menurut Bagja, persoalan-persoalan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan seorang pemimpin untuk memastikan program kerja serta visi misinya diteruskan oleh pemimpin selanjutnya.
 
“Kalau memang harus dilakukan, saya kira semua akan (cawe-cawe) kalau ada preferensi siapa yang melanjutkan program kerja itu,” kata Bagja.

Meski begitu, Bagja mengingatkan, jika tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye, Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. kecuali fasilitas keamanan bagi pejabat negara. Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota juga harus berlibur di luar tanggung jawab negara.
 
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada) pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah seluruh calon. kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak tertutup kemungkinan pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

Berita ini juga pernah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024