Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat mengungkap praktik prostitusi online melalui media sosial dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu penginapan di Kabupaten Mamuju.

"Penangkapan tiga terduga pelaku itu berlangsung di sebuah penginapan di Kabupaten Mamuju pada Rabu (21/6) dini hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, kepada wartawan, di Mamuju Jumat.

Ia mengatakan tiga orang itu ditangkap Tim Satgas Siber TPPO Polda Sulbar yang dipimpin Kompol Suhartono.

Ketiganya teridentifikasi sebagai mucikari yakni berinisial F (19 ), G (22) dan A (22 ).

"Ketiganya berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp," katanya.

Tim Satgas Siber TPPO Polda Sulbar, juga mengamankan lima orang korban, yakni S (20), R (20), C (18) serta dua korban yang masih berusia 17 tahun berinisial A dan I. 

Selain itu, Tim Satgas Siber TPPO Ditkrimsus Polda Sulbar juga menyita barang bukti, berupa tiga akun MiChat, akun WhatsApp, tiga buah simcard, uang tunai Rp200.000, dua alat kontrasepsi dan satu botol minuman beralkohol

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui menjalankan praktik prostitusi online sejak 2022.

"Ketiga mucikari itu menawarkan para korbannya menggunakan aplikasi media sosial MiChat dan WhatsApp dengan harga Rp500.000," ujar Syamsu Ridwan.

Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," tegas Syamsu Ridwan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024