Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu untuk berperan aktif mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Direktur Binmas Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Setiyo Hartono saat penyuluhan tentang pencegahan TPPO di Majene, Jumat, mengatakan TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng martabat kehidupan manusia.

"Kaum perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk atau cara dan cukup marak terjadi di seluruh Indonesia," kata Setiyo.

Menurut ia, perlu perhatian serius untuk mencegah terjadinya TPPO di Kabupaten Majene melalui dukungan seluruh elemen masyarakat, TNI, dan Polri.

"Berdasarkan data yang ada saat ini, pekerja migran kita ini sangat banyak, baik yang legal maupun ilegal, sehingga melalui kesempatan ini kita akan mengetahui bersama prosedur untuk menjadi pekerja migran," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene Hasdinar menjelaskan bahwa untuk menjadi pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang ketat.

"Ada prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki dokumen yang lengkap, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta cukup umur minimal 18 tahun," jelasnya.

Hasdinar mengapresiasi perhatian pihak kepolisian terhadap TPPO. Sosialisasi dan penyuluhan terkait TPPO sangat bermanfaat dan harus ditindaklanjuti dengan menyosialisasikan hingga ke masyarakat tingkat bawah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan itu.

"Perlu ada perhatian khusus terkait persoalan perdagangan orang ini. Lebih baik kita mencegah daripada mengobati dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi di wilayah Kabupaten Majene," ujarnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Budi Adi mengatakan TPPO merupakan bentuk kejahatan terorganisasi dan melanggar hak asasi manusia.

Perdagangan orang dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancam kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dan penipuan.

Selanjutnya, penggunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Ada beberapa contoh eksploitasi yang sering dialami oleh para korban TPPO, seperti pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, pemanfaatan seksual, memindahkan atau transplantasi organ tubuh," terang Budi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024