Bandung (ANTARA) - Saksi kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Pemerintah Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat, menyebut kunjungan terdakwa Yana Mulyana, saat menjabat sebagai wali kota Bandung, ke Bangkok, Thailand, tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perjalanan Yana bersama Andri, selaku kepala Seksi Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, ke Bangkok itu terjadi pada Januari 2023.
"Perjalanan itu resmi atau tidak dari dinas itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tito Jaelani kepada Andri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Andri pun menjawab perjalanan itu tidak memiliki surat tugas. Selain itu, dia juga mengaku ikut ke Thailand karena diajak Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Khairur Rijal selaku atasannya.
Khairur Rijal turut menjadi terdakwa bersama Yana dalam kasus pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan internet service provider (ISP) Kota Bandung itu.
"Tapi, itu ditolak oleh Kemendagri. Jadi, (perjalanan) itu tidak ada surat tugasnya," kata Andri menjawab pertanyaan JPU.
Selain Yana, Khairur, dan Andri, perjalanan ke Bangkok itu juga diikuti oleh beberapa Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Kota Bandung, Yayan A. Brilyana selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, serta Benny dan Andreas sebagai terdakwa pemberi suap dalam kasus tersebut.
Tanpa adanya dokumen resmi kedinasan dalam perjalanan tersebut, jaksa lantas bertanya kepada Andri siapa yang menjadi pemodal kunjungan mereka ke Bangkok itu. Andri pun mengungkapkan perjalanan itu sepenuhnya dibiayai oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pihak penyuap.
"(Yang dibiayai) Tiket, hotel, biaya makan (selama) lima hari dengan perjalanan," kata Andri.
Andri menjelaskan tujuan perjalanan mereka ke Bangkok itu ialah untuk melihat produk kamera pintar yang terpasang di Bangkok. Hal itu berkaitan dengan rencana pekerjaan kamera pintar di Kota Bandung oleh PT SMA.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ada 10 orang di lingkungan Pemkot Bandung yang turut menikmati "jalan-jalan" ke Bangkok tersebut, selain dua terdakwa pemberi suap.
Sepuluh orang itu, di antaranya yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Yayan A. Brilyana, sejumlah PNS dari Dishub dan Diskominfo Kota Bandung, hingga istri dan anak Yana Mulyana.
PT SMA pun didakwa mengeluarkan uang hingga Rp320 juta lebih untuk perjalanan ke Bangkok dalam rangka "memuluskan" proyek pengadaan CCTV yang digagas Dishub Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur PT SMA Benny mengaku tidak membayar keseluruhan biaya perjalanan tersebut. Dia mengaku tidak mengeluarkan dana untuk perjalanan dari Bandung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Saya mau menanggapi soal ke Thailand itu. Awalnya, itu permintaan pak (Khairur) Rijal. Kami tidak pernah menawarkan. Kami awalnya menawarkan hanya ke Jakarta, tapi karena permintaan Pak Rijal, jadinya ke Thailand," ungkap Benny.
Perjalanan Yana bersama Andri, selaku kepala Seksi Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, ke Bangkok itu terjadi pada Januari 2023.
"Perjalanan itu resmi atau tidak dari dinas itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tito Jaelani kepada Andri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Andri pun menjawab perjalanan itu tidak memiliki surat tugas. Selain itu, dia juga mengaku ikut ke Thailand karena diajak Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Khairur Rijal selaku atasannya.
Khairur Rijal turut menjadi terdakwa bersama Yana dalam kasus pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan internet service provider (ISP) Kota Bandung itu.
"Tapi, itu ditolak oleh Kemendagri. Jadi, (perjalanan) itu tidak ada surat tugasnya," kata Andri menjawab pertanyaan JPU.
Selain Yana, Khairur, dan Andri, perjalanan ke Bangkok itu juga diikuti oleh beberapa Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Kota Bandung, Yayan A. Brilyana selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, serta Benny dan Andreas sebagai terdakwa pemberi suap dalam kasus tersebut.
Tanpa adanya dokumen resmi kedinasan dalam perjalanan tersebut, jaksa lantas bertanya kepada Andri siapa yang menjadi pemodal kunjungan mereka ke Bangkok itu. Andri pun mengungkapkan perjalanan itu sepenuhnya dibiayai oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pihak penyuap.
"(Yang dibiayai) Tiket, hotel, biaya makan (selama) lima hari dengan perjalanan," kata Andri.
Andri menjelaskan tujuan perjalanan mereka ke Bangkok itu ialah untuk melihat produk kamera pintar yang terpasang di Bangkok. Hal itu berkaitan dengan rencana pekerjaan kamera pintar di Kota Bandung oleh PT SMA.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ada 10 orang di lingkungan Pemkot Bandung yang turut menikmati "jalan-jalan" ke Bangkok tersebut, selain dua terdakwa pemberi suap.
Sepuluh orang itu, di antaranya yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Yayan A. Brilyana, sejumlah PNS dari Dishub dan Diskominfo Kota Bandung, hingga istri dan anak Yana Mulyana.
PT SMA pun didakwa mengeluarkan uang hingga Rp320 juta lebih untuk perjalanan ke Bangkok dalam rangka "memuluskan" proyek pengadaan CCTV yang digagas Dishub Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur PT SMA Benny mengaku tidak membayar keseluruhan biaya perjalanan tersebut. Dia mengaku tidak mengeluarkan dana untuk perjalanan dari Bandung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Saya mau menanggapi soal ke Thailand itu. Awalnya, itu permintaan pak (Khairur) Rijal. Kami tidak pernah menawarkan. Kami awalnya menawarkan hanya ke Jakarta, tapi karena permintaan Pak Rijal, jadinya ke Thailand," ungkap Benny.