Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengikuti konsinyering penyusunan klasifikasi Informasi Publik yang digelar Biro Humas Kemenkumham di Jakarta, pada 12-14 Juli 2023.

"Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Hantor Situmorang  saat membuka acara via daring melalui Kanwil Jawa Tengah, Rabu (12/7).

Menurut dia, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID Kemenkumham terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kemenkumham,” ucapnya.

Hantor menambahkan pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik.

"Kemenkumham memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID, sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kemenkumham untuk mendukung pemutahiran DIP dan DIK," katanya.

Kemenkumham terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kemenkumham.

"Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kemenkumham dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital," paparnya.

Hantor juga menyampaikan, Berdasarkan hasil Monev Komisi Informasi Pusat pada tahun 2022, Kemenkumham mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45. Pencapaian tersebut  naik satu tingkat dari tahun sebelumnya (2021), dimana saat itu Kementerian Hukum dan HAM berada pada kualifikasi Menuju Informatif.

Kegiatan ini diikuti oleh pelaksana PPID pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi berdasarkan surat perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024