Madinah (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jamaah yang menunaikan ibadah haji 2023 baik yang melakukan haji secara mandiri maupun badal.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Minggu.
Arsad menjelaskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.
"Jamaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jamaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, Insya Allah itu bisa langsung dicetak," katanya.
Bagi jamaah yang wafat dan hajinya dibadalkan, kata Arsad, akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
"Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," katanya.
Arsad menjelaskan pemberian sertifikat itu merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kami belum pernah. Kalau diterbitkan Kemenag setahu saya sebagai pegawai Kemenag, khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah baru kali pertama," katanya.
Ia mengakui sertifikat haji pernah diterbitkan, tetapi oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jamaah haji yakni Garuda Indonesia, namun sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah.
"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini bentuk perhatian dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, kepada para jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun 20023 ini," kata Arsad.
Ia menegaskan pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jamaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.
Pengambilan sertifikat haji, tambahnya, juga bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," ujar Arsad.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Minggu.
Arsad menjelaskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.
"Jamaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jamaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, Insya Allah itu bisa langsung dicetak," katanya.
Bagi jamaah yang wafat dan hajinya dibadalkan, kata Arsad, akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
"Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," katanya.
Arsad menjelaskan pemberian sertifikat itu merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kami belum pernah. Kalau diterbitkan Kemenag setahu saya sebagai pegawai Kemenag, khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah baru kali pertama," katanya.
Ia mengakui sertifikat haji pernah diterbitkan, tetapi oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jamaah haji yakni Garuda Indonesia, namun sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah.
"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini bentuk perhatian dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, kepada para jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun 20023 ini," kata Arsad.
Ia menegaskan pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jamaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.
Pengambilan sertifikat haji, tambahnya, juga bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," ujar Arsad.