Makassar (ANTARA) - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan Wilayah IX meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku telah membayarkan klaim pada sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sebesar Rp3,55 triliun.

"Untuk realisasi biaya pelayanan kesehatan di wilayah kerja Kedeputian Wilayah IX, klaim pembayaran layanan kesehatan hingga Juni 2023 telah mencapai Rp3,55 triliun lebih," sebut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari di sela-sela ekspos LPP-LK BPJS Kesehatan 2022 di kantornya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. 

Dari total pembayaran klaim senilai Rp3.558.541.688,915 rupiah tersebut, bila dirincikan untuk klaim pembayaran paling besar dibayarkan pada Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) di Faskes sebesar Rp2.097 triliun lebih. Disusul, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) senilai Rp870,5 miliar lebih. 

Selanjutnya, Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) mencapai Rp509,3 miliar lebih dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) sebesar Rp65,2 miliar lebih. Sedangkan untuk Promotif dan Preventif dibayarkan Rp16,2 miliar lebih. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 melalui video virtual, Selasa, menyampaikan telah menggelontorkan pembayaran terhadap klaim sebesar Rp113,47 triliun lebih untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.

Selain itu, penyelenggaraan program JKN berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak adanya PT Askes (Persero), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 

  Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kir) memaparkan data dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 melalui video virtual di kantor Regional BPJS Kesehatan Wilayah IX, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Darwin Fatir.  
 
Itu artinya, kata Ghufron, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. 
Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar  klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada FKTP rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada FKRTL selama 14,07 hari kalender.

"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Tentu hal ini didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang  optimal," katanya saat pemaparan dalam video virtual tersebut. 

Ia menyebutkan, tahun 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.

"Komitmen kami dalam memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan juga tercermin dalam peningkatan penerimaan iuran. Hingga 31 Desember 2022, BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan iuran sebesar Rp144,04 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan total penerimaan iuran tahun 2021 yang mencapai Rp143,32 triliun," tuturnya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024