Makassar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan bahwa jajarannya menindak 12.357 orang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Pallawa 2023 yang berlangsung 10 hingga 23 Juli.

"Operasi Patuh Pallawa 2023 telah berakhir. Operasi berlangsung 14 hari dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Selama operasi, ada 12.357 pengendara yang ditindak karena melanggar lalu lintas," ujar Kapolda dalam jumpa pers di Makassar, Senin.

Setyo Boedi menyebutkan 12.357 kasus pelanggaran lalu lintas yang diberikan tindakan itu terdiri atas 10.909 sanksi teguran dan sisanya 1.448 sanksi tilang.

Kapolda menjelaskan pelanggar lalu lintas itu terdiri atas 9.910 pengendara sepeda motor, 1.782 pengendara roda empat atau mobil penumpang, 950 mobil barang, dan 157 bus

Untuk pelanggaran sepeda motor, umumnya karena tidak memakai helm, melawan arus, berkendara masih di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan jenis pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan, dan melawan arus.

"Jadi, sebanyak 10.909 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan dan untuk tilang manual 1.448 pengendara," katanya.

Sementara 408 pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak.

Setyo Boedi menambahkan selama Operasi Patuh Pallawa 2023 tercatat sebanyak 213 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 22 orang, luka berat 23 dan luka ringan 264 orang.

"Saya imbau kepada masyarakat agar berkendaraan dengan tertib, taat aturan, dan jadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024