Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat bahwa penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan, seperti pada Semester I 2023 yang tumbuh 62,49 persen secara tahunan.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi, di Makassar, Sabtu, menjelaskan bahwa pada semester I 2023 atau Januari hingga Juni, penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,2 triliun. Jumlah itu tumbuh 62,49 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp2,8 triliun.
"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.
Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp868,04 miliar diikuti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp526,41 miliar.
Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp599,97 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp272,75 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok tercapai sebesar Rp291,91 miliar, kemudian pajak air permukaan sebesar Rp139,28 miliar, pajak restoran sebesar Rp132,33 miliar dan hotel Rp51,48 miliar," kata Supendi.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi, di Makassar, Sabtu, menjelaskan bahwa pada semester I 2023 atau Januari hingga Juni, penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,2 triliun. Jumlah itu tumbuh 62,49 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp2,8 triliun.
"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.
Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp868,04 miliar diikuti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp526,41 miliar.
Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp599,97 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp272,75 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok tercapai sebesar Rp291,91 miliar, kemudian pajak air permukaan sebesar Rp139,28 miliar, pajak restoran sebesar Rp132,33 miliar dan hotel Rp51,48 miliar," kata Supendi.