Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengembalikan 13 rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivkum) Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi di Makassar, Ahad, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah memasukkan 35 permohonan rancangan peraturan untuk dilakukan harmonisasi dan 13 di antaranya dikembalikan ke Pemkab Gowa.

"Kabupaten Gowa sendiri telah memasukkan 35 permohonan dan semuanya telah diharmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujarnya.

Hernadi mengatakan hasil dari rapat harmonisasi tersebut adalah satu rancangan disepakati dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat.

Sedangkan 13 rancangan yang mengatur terkait kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, tata kerja perangkat daerah dikembalikan kepada pemrakarsa dalam hal ini Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa untuk dikoordinasikan kembali dengan perangkat daerah yang bersangkutan dan dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Untuk kesempurnaan rancangan dan perbaikan substansi, Kanwil Sulsel mengembalikan 13 rancangan untuk dibahas ulang pada tingkat OPD terutama terkait substansinya," kata Hernadi

Hal ini mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun beberapa kementerian teknis yang menangani urusan pemerintahan yang sama dengan perangkat daerah tersebut telah mengeluarkan pedoman nomenklatur bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi dan urusan pemerintahan yang sama dalam bentuk peraturan menteri.

Sementara itu untuk 14 rancangan peraturan bupati tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Dalam hal ini untuk Ranperbup administrasi kependudukan merupakan atribusi dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan untuk 13 Ranperbup Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) merupakan delegasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kantor Wilayah adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah.

"Pengembalian draft dari Kanwil Kemenkumham dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ucap Ayusriadi.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024