Makassar (ANTARA) - Personel gabungan TNI/ Polri dan Pemda mencegat kendaraan memuat 37 ekor babi yang tak dilengkapi surat dari daerah Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah di posko perbatasan antara Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang, Minggu.
Posko perbatasan penyekatan hewan ternak terus diperketat guna memutus mata rantai penularan virus African Swine Fever (ASF), penyebab kematian hewan ternak babi.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Minggu, membenarkan adanya pencegatan kendaraan truk yang memuat hewan ternak babi dari luar Kabupaten oleh personel gabungan di perbatasan Salubarani lantaran tidak disertai surat keterangan sehat.
"Jadi hari ini (30/7) sebanyak 37 ekor babi yang berhasil dicegat pada pos pengamanan Salubarani," kata dia.
AKBP Malpa menyebut bahwa 37 ekor babi tersebut berasal dari Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan dibawa ke Rantepao Toraja Utara untuk diperdagangkan.
Hanya saja, kata AKBP Malpa, setelah dilakukan pengecekan surat keterangan pada puluhan ekor babi ini, pengendara truk tidak mampu memperlihatkan surat kesehatan hewan dari daerah asal maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
Sehingga, para personel gabungan mengarahkan agar sopir truk untuk kembali ke tempat asal.
"Anggota kami yang bertugas pada pos penyekatan mengarahkan agar hewan ini segera dipulangkan ke tempat asal," kata dia.
Saat ini Pemerintah Sulawesi Selatan hingga pemerintah daerah seperti Toraja terus mengupayakan pencegahan penularan virus ASF yang menyerang babi dari semua ras dan semua umur, salah satunya dengan memperketat posko perbatasan.
Apalagi, babi domestik (peliharaan) juga menjadi jenis yang paling peka terhadap penyakit ASF. Penyebaran dan penularan ASF dapat terjadi secara langsung (melalui kontak fisik dengan babi yang terinfeksi ASF) maupun secara tidak langsung.
Virus ASF dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Posko perbatasan penyekatan hewan ternak terus diperketat guna memutus mata rantai penularan virus African Swine Fever (ASF), penyebab kematian hewan ternak babi.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Minggu, membenarkan adanya pencegatan kendaraan truk yang memuat hewan ternak babi dari luar Kabupaten oleh personel gabungan di perbatasan Salubarani lantaran tidak disertai surat keterangan sehat.
"Jadi hari ini (30/7) sebanyak 37 ekor babi yang berhasil dicegat pada pos pengamanan Salubarani," kata dia.
AKBP Malpa menyebut bahwa 37 ekor babi tersebut berasal dari Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan dibawa ke Rantepao Toraja Utara untuk diperdagangkan.
Hanya saja, kata AKBP Malpa, setelah dilakukan pengecekan surat keterangan pada puluhan ekor babi ini, pengendara truk tidak mampu memperlihatkan surat kesehatan hewan dari daerah asal maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
Sehingga, para personel gabungan mengarahkan agar sopir truk untuk kembali ke tempat asal.
"Anggota kami yang bertugas pada pos penyekatan mengarahkan agar hewan ini segera dipulangkan ke tempat asal," kata dia.
Saat ini Pemerintah Sulawesi Selatan hingga pemerintah daerah seperti Toraja terus mengupayakan pencegahan penularan virus ASF yang menyerang babi dari semua ras dan semua umur, salah satunya dengan memperketat posko perbatasan.
Apalagi, babi domestik (peliharaan) juga menjadi jenis yang paling peka terhadap penyakit ASF. Penyebaran dan penularan ASF dapat terjadi secara langsung (melalui kontak fisik dengan babi yang terinfeksi ASF) maupun secara tidak langsung.
Virus ASF dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar.