Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (pansus Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan menyiapkan Ranperda
menjadi Peraturan Daerah atau Perda dengan meminta masukan dari sejumlah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten kota terkait pembahasan isu lingkungan yang berkembang di daerah masing-masing.

"Hari ini kita melakukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) khususnya dengan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Harapannya, dari RDP ini kita bisa dengar isu-isu strategis, masalah spesifik sekaitan dengan lingkungan hidup di daerah masing-masing," ujar Ketua Pansus Hengky Yasin di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Menurutnya, walaupun RDP itu dihadiri tidak semua DLH yang ada di Sulsel sebanyak 24 kabupaten kota, namun demikian rapat pembahasan tersebut sudah hampir 80 persen peserta hadir dan memberikan masukan.

Tujuan dari pembuatan Ranperda ini, kata dia, adalah untuk memberikan solusi persoalan lingkungan mulai dari masalah persampahan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), hutan dan sebagainya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungannya agar diatur lebih baik.

"Bahkan iklim mitigasi adaptasi terhadap perubahan iklim juga masuk di dalam isu pengelolaan lingkungan hidup ini. Jadi, ini menjadi bagian yang cukup kompleks karena arah dan sasaran cukup banyak," kata Anggota Badan Musyawarah DPRD Sulsel ini.

Selain isu berkaitan dengan masalah persampahan, SDA, juga bagaimana supaya regulasi yang dibuat ini pada akhirnya bisa melindungi dan membuat Sumber Daya Manusianya di Sulsel dapat mengelola lingkungannya secara panjang dan berkesinambungan.

"Upaya-upaya itu yang kita lakukan, dengan melakukan atau membuat Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar dijaga dan dilestarikan," tuturnya.

Pembahasan kali ini, kata Hengky, adalah mendengar pendapat dan masukan DLH kabupaten kota terkait isu-isu sentral yang ada di daerah masing-masing. Sebab, dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH provinsi cukup lengkap.

"Dalam dokumen itu memuat kabupaten kota masing-masing. Bahkan pada akhirnya RPPLH provinsi yang dibuat ini akan menjadi rujukan bagi RPPLH kabupaten kota nantinya kalau mereka akan membuat Perda yang sama," harap dia.

Pihaknya berharap RPPLH Provinsi nantinya dalam bentuk Perda ini bisa diselesaikan tepat waktu antara satu sampai dua bulan ke depan. Karena salah satu bentuk Perda yang di butuhkan oleh Provinsi Sulsel saat ini salah satunya adalah RPPLH yang di inisiatif oleh Pemerintah Provinsi melalui sektor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: DPRD Sulsel minta Pemprov benahi jalan poros Kabupaten Sidrap-Soppeng

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024