Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) demi memperkuat hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.
 
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
 
Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengemukakan bahwa KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
 
Menurut dia, pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada tanggal 6 Desember 2022.

Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini sejalan dengan KUHP baru sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.

"Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambahnya.
 
Adapun kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan di 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan dengan jumlah peserta 7.800  orang ini melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kantor wilayah kemenkumham.
 
Untuk diketahui, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus. Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema besar Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Dengan semangat HDKD Ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024