Makassar (ANTARA Sulsel) - Saat masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sejumlah baliho dan alat peraga kandidat masih bertebaran dan terpampang di sejumlah titik strategis di Makassar, Senin.

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, tahapan masa kampanye selama 14 hari terhitung 1-14 September. Kemudian masa tenang pada 15-17 September 2013 dan pemilihan pada 18 September 2013.

Namun hal itu tidak ditaati para tim sukses. Untuk meraih simpati masyarakat, bahkan ada pula yang tetap melakukan kampanye terselubung dengan membagikan sembako politik dan pembelian kartu pemilih untuk mendapatkan dukungan lebih.

Salah satu warga makasar Zaenuddin mengatakan, masih banyaknya baliho yaang terpasangan di sejumlah titik dimasa tenang itu memmbawa bukti bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak punya nyali membersihkan dan menegakkan aturan.

"Panwaslu tidak bertaji, seharusnya baliho sudah bersih dijalan-jalan dan lorong-lorong, namanya saja masa tenang," kata alumnus Fakultas Hukum Unhas itu.

Pengamat politik Unhas, Dr Sultan Haris mengatakan, diperlukan sebuah usaha dalam hal merespon dan menghargai pesta demokrasi yang sedang berjalan karena itu penyelenggara dan ini Panwaslu segera bertindak cepat.

"Seharusnya mereka itu merespon dan menegakkan aturan yang ada, jangan dibiarkan karena bisa menjadi presenden buruk nantinya," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Panwaslu Makassar saat dikonfirmasi berencana melakukan pembersihan dalam waktu dekat mengingat tahapan Pilkada Makassar sudah memasuki masa tenang. "Kami akan segera melakukan pembersihan," kata anggota Panwaslu, Amir. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024