Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk mengawasi empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," ujar Nur Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umrah yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut,, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah.
Selain itu PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya.
Nur mengingatkan PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usaha mereka, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon peserta umrah agar terhindar dari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," katanya.
"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," ujar Nur Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umrah yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut,, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah.
Selain itu PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya.
Nur mengingatkan PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usaha mereka, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon peserta umrah agar terhindar dari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," katanya.