Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) COVID-19 dari Kementerian Sosial yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar lebih.

"Jadi begini, BNPT COVID-19 itu di seluruh Indonesia termasuk 24 kabupaten dan kota di Sulsel, maka semua kita tetap lakukan penyelidikan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf di Makassar, Kamis.

Helmi mengatakan 24 kabupaten kota tersebar di Sulsel, ini bukan perkara sedikit untuk wilayah pekerjaan. Sehingga penyidik melaksanakan tugas tentu memprioritaskan mana yang dianggap paling layak dan patut.

"Tapi, semua pasti dilakukan penyelidikan soal BPNT ini," ucap Helmi menegaskan.

Saat ditanya dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi BNPT COVID-19 mengingat sudah ada tersangka 14 orang yang ditetapkan tersangka pada awal Desember 2022 lalu oleh Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel, kata Helmi, tetap dilanjutkan.

"Sesuatu yang sudah dilakukan penyelidikan itu harus kita tuntaskan. Soal penanganan lebih lanjut nanti saya cek lagi ke bawah, jajaran Ditreskrimsus," ucapnya menekankan.

Sebelumnya, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT COVID-19 dari Kemensos RI pada awal Desember 2022.

Dari 14 orang tersebut masing berinisial AR, IN, AA, AI berasal dari Kabupaten Sinjai. Disusul tersangka inisial AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng. Serta tersangka inisial yakni ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.

Para tersangka ini dinilai berperan dan bertanggung jawab sebagai Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bantuan, Suplier, sampai pada pimpinan perusahaan PT maupun CV sebagai penyedia bahan pokok bantuan COVID-19.

Kendati demikian, hingga Agustus 2023 perkara tersebut masih jalan ditempat dan para tersangkanya masih bebas. Bahkan dalam kasus ini Kapolda Sulsel sebelumnya beserta jajaran telah menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini

Padahal, dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel mencatat kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 itu mencapai Rp25 miliar

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Eksternal lembaga Anti Corrupttion Commitee (ACC) Sulawesi Anggareksa mengemukakan, pihaknya tetap mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi, sebab akan menjadi penilaian publik bila hanya jalan di tempat.

"Kan kasus ini sudah ada tersangkanya. Kasus mark up atau penggelembungan harga sembako COVID-19 di Kota Makassar juga ada. Tentunya, dengan didukung bukti permulaan yang cukup, maka penyidik bisa melanjutkan kasus ini hingga di persidangan," katanya menegaskan.

Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan BLT minyak goreng bukan untuk belanja pulsa

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024