Makassar (ANTARA) - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan(Sulsel) melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur(Lutim).

Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Sulsel Andi Anas Chaerul melalui keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengatakan, ada empat sisi yang menjadi kriteria penilaian yakni dimensi input yang terdiri dari sesi wawancara mulai dari kepala dinas, front office, standar pelayanan,  wawancara masyarakat sebagai pengguna layanan dan bagian pengaduan.

“Keempat inilah yang menjadi kriteria dalam penilaian kami, apakah masyarakat merasa puas dengan layanan yang ada di sini atau tidak, berapa lama jangka waktu penyelesaian, berapa pengaduan yang masuk dan sebagainya, itu yang akan kami lihat secara langsung,” kata Andi Anas.

Adapun penilaian ini diawali di Puskesmas Malili, lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial P3A dan terakhir Puskesmas Wasuponda.

Andi Anas mengatakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan dan meminimalisasi pelaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik.

Baca juga: Ombudsman Perwakilan Sulsel ungkap delapan modus manipulasi PPDB 2023

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Sulsel, dr. Adnan Kasim mengatakan bahwa dalam pelayanan terhadap masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.

“Ini merupakan perpanjangan dari pada keluhan-keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik, sehingga untuk membuktikan itu kita membutuhkan evaluasi dari beberapa instansi terkait dengan pelayanan khusus kepada masyarakat,” ucapnya.

Adnan berharap dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman ada masukan-masukan, petunjuk dan arahan untuk memperbaiki kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak, semoga ke depan Kabupaten Luwu Timur bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ucap Adnan Kasim.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024