Majene (ANTARA) - Polres Majene di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap lima orang terduga pelaku pencurian saat menggelar Operasi Sikat Marano 2023.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di Majene, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap lima terduga pelaku pencurian saat Operasi Sikat Marano 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Agustus 2023.
Mereka yang ditangkap itu yaitu IR (33) terduga pelaku pencurian motor (curanmor), AR (22) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dan KM (43) juga terduga pelaku pencurian, yang merupakan warga asal Polman.
Kemudian, TF (19) warga asal Kelurahan Rangas Kecamatan Bangga Kabupaten Majene, dan satu orang lagi warga Kecamatan Malunda yang merupakan anak di bawah umur.
"Mereka teridentifikasi melakukan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene sehingga diamankan," ujarnya.
Menurut dia, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua unit sepeda moto Yamaha X-Ride warna hitam dengan nomor polisi DC 3684 BP danYamaha Fino warna biru dengan nomor polisi B 3329 UQH serta diamankan satu unit smartphone merk vivo Y12 warna midnight blue.
Para pelaku telah diamankan di Polres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH pidana dengan ancaman Pidana penjara sembilan tahun," ujarnya.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di Majene, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap lima terduga pelaku pencurian saat Operasi Sikat Marano 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Agustus 2023.
Mereka yang ditangkap itu yaitu IR (33) terduga pelaku pencurian motor (curanmor), AR (22) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dan KM (43) juga terduga pelaku pencurian, yang merupakan warga asal Polman.
Kemudian, TF (19) warga asal Kelurahan Rangas Kecamatan Bangga Kabupaten Majene, dan satu orang lagi warga Kecamatan Malunda yang merupakan anak di bawah umur.
"Mereka teridentifikasi melakukan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene sehingga diamankan," ujarnya.
Menurut dia, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua unit sepeda moto Yamaha X-Ride warna hitam dengan nomor polisi DC 3684 BP danYamaha Fino warna biru dengan nomor polisi B 3329 UQH serta diamankan satu unit smartphone merk vivo Y12 warna midnight blue.
Para pelaku telah diamankan di Polres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH pidana dengan ancaman Pidana penjara sembilan tahun," ujarnya.