Makassar (ANTARA) - Tim Perancang Undang Undang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan(Sulsel)  berkoordinasi ke Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusren BPHN) terkait fasilitasi naskah akademik Ranperda di Sulsel.

Tim Perancang UU Kemenkumham Sulsel Haeril Akbar di Makassar, Senin, mengatakan, koordinasinya ke Pusren BPHN terkait dengan fasilitasi dan penyusunan naskah akademik dari Kemenkumham Sulsel untuk pembentukan rancangan peraturan daerah(Ranperda).

"Kantor wilayah dalam memberikan fasilitasi naskah akademik dilaksanakan pada saat naskah akademik telah tersusun, kemudian kami laksanakan rapat fasilitasi bersama pemerintah daerah dan tim penyusun," ujarnya.

Pihaknya pun mendiskusikan kepada Tim Pusren BPHN terkait peran kantor wilayah dalam memberikan fasilitasi naskah akademik dalam penyusunan program legislasi daerah (Prolegda).

Oleh tim Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam penyusunan naskah akademik dapat melakukan pendampingan baik pada saat penyusunan Prolegda, penyusunan naskah akademik maupun pada saat naskah akademik tersebut telah tersusun.

"Setelah kunjungan ke Pusren BPHN itu, kami pun di Kanwil akan menjalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami. Bahwa posisi Kanwil dalam penyusunan naskah akademik dapat dilakukan pendampingan baik pada saat penyusunan Prolegda, penyusunan naskah akademik maupun pada saat naskah akademik tersebut telah tersusun," katanya.

Haeril mengharapkan koordinasi itu akan membawa dampak positif dalam pembentukan peraturan daerah yang lebih baik, serta menguatkan aspek partisipatif dalam proses hukum di tingkat daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel juga tetap berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memajukan kualitas hukum di wilayah kerjanya.

Kunjungan Tim Perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulsel itu diterima langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo.

Kapusren sangat mengapresiasi kedatangan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengkoordinasikan terkait fasilitasi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak meminta jajaran perancang perundang-undangan Kanwil Sulsel untuk melalukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024