Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar memperkuat intensitas patroli guna menekan angka kriminal dan gangguan kamtibmas demi menjaga keamanan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan preventif dengan berpatroli," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menanggapi adanya aksi perampokan toko kelontongan, di Makassar, Selasa.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini mengemukakan walaupun kekuatan patroli ditingkatkan namun kesadaran masyarakat apalagi yang masih berkeliaran bahkan berjualan hingga dini hari, tentu potensi kerawanan itu ada. 

"Tentunya, kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan jam operasional dari pada tokonya, sebagaimana anjuran yang ditujukan oleh pemerintah kota," kata Ngajib menekankan.  

Selain memperkuat personil berpatroli, pihaknya bahkan telah memasang nomor bantuan polisi pada sejumlah titik strategis dan wilayah yang dianggap rawan sebagai upaya respon cepat bila terjadi kejadian.  

"Sebenarnya kami sudah membuat dan memasang nomor bantuan polisi. Nah, ini tentunya bisa menjadi suatu pegangan masyarakat agar segera menelepon apabila ada informasi  untuk segera di laporkan," paparnya. 

Kapolrestabes kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Makassar agar  mematuhi apa yang menjadi aturan berlaku, seperti kegiatan masyarakat,  jam operasional bagi pedagang maupun penjual kelontongan demi mencegah terjadinya tindak pidana kriminal. 

Sebelumnya, Tim Reskrim Poltestabes Makassar telah meringkus salah seorang pelaku berinisial AS yang perampok toko kelontong di Jalan Singa pada Sabtu (28/8) di Jalan Mallaengkeri Makassar.  

Pelaku tersebut diketahui warga Kecamatan Tamalate, Makassar. Aksinya terekam kamera pengawas CCTV saat merampok toko kelontongan sembari mengancam korban pemilik toko dengan senjata tajam jenis badik. 

Kejadian tersebut pada Sabtu dini hari dengan dua orang pelaku. Pelaku AS telah ditangkap dan rekannya berinisial F kini jadi buronan. Hasil penyelidikan diperoleh dari bersangkutan telah melakukan berapa kali tindak pidana dengan kekerasan dan ada dua laporan polisi  yang dilakukan oleh tersangka.

"Ancaman pidana dikenakan terhadap pelaku pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucap kapolres menegaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024