Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto menemui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo untuk membahas sinergitas dalam pemberantasan narkoba.

"Ini adalah kunjungan silaturahim karena saya masih baru di Sulsel. Kita juga membahas kelanjutan kerja sama dan sinergi dalam hal pemberantasan narkoba," ujar Kepala BNNP Brigjen Pol Ahmad  di Makassar, Kamis.

Dia  mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua institusi/lembaga saja, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama dan serempak.

Ia menyatakan narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak hidup seseorang, apalagi sindikat dari jaringan internasional memang mengincar generasi muda bangsa.

Karena itu, dirinya berharap semua pihak, bukan saja aparat penegak hukum yang berkewajiban dalam pemberantasan, melainkan masyarakat ikut terlibat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba itu.

"Narkoba harus dilawan secara bersama-sama, semua punya caranya sendiri. Aparat penegak hukum punya tupoksi dan masyarakat juga bisa ikut membantu seperti menjadi mata dan telinga di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai narkoba masuk ke wilayah kita karena yang disasar dari sindikat itu adalah calon-calon penerus bangsa," katanya.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo menyampaikan apresiasinya kepada BNNP Sulsel beserta jajaran dalam partisipasi aktif menjalin sinergi yang solid di lapangan untuk mengungkap dan memberantas narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi BNNP Sulsel beserta jajarannya atas partisipasi aktif dalam menjalin sinergi solid di lapangan terkait pengungkapan jaringan narkotika di Sulsel. Ini adalah bukti nyata dari aparat penegak hukum, sinergitas tanpa batas antara BNNP Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel serta siap mendukung dalam pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024