Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa atas kasus korupsi tantiem dan jasa produksi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan.

"Atas putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan pidana dimana perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Hendrik Tobing di ruang sidang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor tersebut menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irwan Abadi selama dua tahun enam bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Haris Yasin Limpo  membayar uang pengganti sebesar Rp1, 02 miliar lebih subsider pidana penjara selama enam bulan. Dan untuk Irawan Abadi membayar uang pengganti sebesar Rp919,5 juta lebih subsider pidana penjara selama enam bulan.

Barang bukti uang sebesar Rp 200 juta dan uang setoran Asuransi Jiwa (AJB) Bumi Putra 1912 disetorkan ke kas negara.

Meski demikian, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni menuntut kedua terdakwa 11 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12,4 miliar lebih.

Selain itu, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata Penuntut Umum Kejati Sulsel Muhammad Yusuf  dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa selama masa priode jabatan 2017-2019 telah merugikan keuangan negara total senilai Rp20,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.

Dugaan korupsi PDAM tersebut terkait pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi sejak tahun 2017- 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.

Selain itu, menyatakan uang sebesar Rp1,3 miliar dari polis merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016- 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024