Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang hanya memvonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud pada perkara tindak pindana korupsi harga tambang pasir laut Takalar, atau lebih rendah dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara beserta denda.
"Kami masih pikir-pikir dahulu," kata JPU Kejati Sulsel, Andi Irfan Hasan di Makassar, Rabu.
Mengenai putusan tersebut karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, pihaknya menyatakan belum mengambil sikap dan akan dibicarakan kembali dengan tim untuk memutuskan langkah banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar beralasan tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana dimana perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Gazali Machmud dijatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Atas putusan pidana oleh Majelis Hakim, penuntut umum Kejati Sulsel dan terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Gazali Mahmud, melalui Andi Baso juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Gazali Machmud merupakan mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 ditetapkan tersangka dalam perkara Tipikor Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Takalar 2020 yang merugikan negara Pemda Takalar sebesar Rp7 miliar lebih.