Makassar (ANTARA) - Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald TS Simanjuntak menyikapi permasalahan berkas perkara kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Samata yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa ke penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap.
"Ada beberapa berkas yang masih dalam proses dilengkapi, karena ada yang harus kita lengkapi. Dan ada P-19 dari JPU mau juga kita lengkapi," katanya kepada wartawan saat merespons pengembalian berkas perkara JPU ke penyidik di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, setelah perbaikan berkas perkara kasus uang palsu tersebut sesuai permintaan JPU Kejari Gowa, maka pihaknya segera mengirim berkas kembali ke JPU atau tahap satu untuk diproses Kembali oleh kejaksaan untuk disidangkan. .
"Nanti kita tahap satu lagi. Bagaimana hasil pemeriksaan atau hasil penelitian dari kawan-kawan JPU apakah layak P-21 kan atau belum nanti dilihat perkembangannya," kata dia.
Saat ditanyakan apa saja kekurangan sampai berkas perkara tersebut dikembalikan JPU ke penyidik, pihaknya belum merinci perihal apa saja yang menjadi bahan kekurangan materi berkas tersebut
Terkait dengan dua orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini, Reonald bilang, masih dalam pengejaran tim kepolisian untuk menangkapnya mengingat pelaku terus berpindah-pindah lokasi.
"Pelaku DPO ini masih dalam pengejaran. Kan manusia bergerak terus, dan dia bisa kemana saja, jadi kita kejar. Kemana pun dia kita akan kita ikuti. Yang pasti kita sarankan pelaku segera menyerahkan diri," harapnya.
Sebagai Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, ujarnya, ia sangat menghargai apabila dua pelaku DPO ini menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa, atau kantor polisi terdekat.
"Nanti kita berkoordinasi dengan kantor polisi terdekat. Bahwa pelaku sudah menyerahkan diri (akan dijemput). Dan saya jamin keselamatannya," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyarankan.
Mengenai perkara ini apakah masih bisa diproses tanpa kehadiran dua orang DPO itu, ia menyatakan tetap di proses sebab sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Perkara bisa maju (di persidangan) tanpa dua orang ini. Jadi, tidak menghambat penyelidikan kepada 18 orang yang sudah kami lakukan penahanan dan penyelidikan," katanya lagi.
Apabila nantinya dua DPO itu tertangkap tim, kemungkinan bisa berkembang ada pelaku lain atau pun menambah berat hukuman dari 18 tersangka yang sedang diproses hukum. Mengenai kapan kasus ini bisa segera dirampungkan atau P21, kata dia, segera diselesaikan.
"Ini utang kami kepada masyarakat, pasti kami segerakan. Kami tidak mau masyarakat mengira akan ada perbedaan penanganan hukum, si A dan si B, semuanya sama di mata hukum," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, Polres Gowa dibantu Polda Sulsel berhasil membongkar kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa belum lama ini. Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka, ada kepala perpustakaan, sejumlah ASN, pegawai bank, hingga pengusaha sekaligus politisi .
Kejari Gowa juga sebelumnya mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin ke penyidik Polres Gowa karena dinilai belum lengkap. "Iya, (dikembalikan) karena masih ada mau dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa ST Nurdaliah kepada wartawan.