Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi terkait atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 terhadap tiga terdakwa.
"Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota Pokja," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Saksi yang dihadirkan tersebut masing masing memiliki keterkaitan dengan proyek terseburt diketahui bernama Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd Rahim dan Sima Morang.
"Mereka diperiksa terkait dengan proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021," kata Soetarmi.
Untuk ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar yakni, Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama atau PT KIP, Setia Dinno sebagai Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C dan Enos Bandaso menjabat Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Saksi yang dihadirkan tersebut menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim terkait pelaksanaan proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan negara.
Dari perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinno dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,29 miliar lebih
Ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.